PP
the Organization of
Pasal 236
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Penetapan status Hutan Adat dilakukan dengan kriteria:
berada di dalam wilayah MHA;
merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan;
berasal dari Kawasan Hutan Negara atau di luar Kawasan Hutan Negara; dan
masih ada kegiatan pemungutan hasil Hutan oleh MHA di wilayah Hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
