PP
the Organization of
Pasal 229
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226
diberikan dalam bentuk Persetujuan HTR oleh Menteri.
(2) Persetujuan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
kelompok tani Hutan;
gabungan kelompok tani Hutan;
Koperasi tani Hutan;
kelompok usaha Perhutanan Sosial; atau
profesional Kehutanan atau Perseorangan yang memperoleh pendidikan Kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang pernah sebagai pendamping atau penyuluh di bidang Kehutanan, dengan membentuk kelompok atau Koperasi bersama Masyarakat setempat.
(3) Pemohon persetujuan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan memiliki jaminan
penyediaan modal dari lembaga keuangan.
