PP
the Organization of
Pasal 228
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Areal HTR yang berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap diprioritaskan pada Kawasan Hutan
Produksi yang tidak produktif dan belum dibebani Perizinan Berusaha atau pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan.
(2) Areal HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan oleh Menteri melalui penetapan peta
arahan Pemanfaatan Hutan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha dan/atau berdasarkan PIAPS.
