PP
the Organization of
Pasal 227
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 bertujuan untuk mendorong Masyarakat memiliki kemampuan secara mandiri dalam pengelolaan Hutan, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, dan mendukung ketersediaan bahan baku Industri Pengolahan Hasil Hutan, bahan pangan, buah-buahan, dan ternak.
