PP
the Organization of
Pasal 226
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat
(1) huruf c dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam:
memberikan akses legal;
meningkatkan produktivitas Hutan Produksi;
meningkatkan kapasitas Masyarakat dalam pengelolaan Hutan;
menyelesaikan permasalahan tenurial dan pemulihan ekosistem; dan
menyelesaikan pengentasan kemiskinan.
