PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 223
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
