PP
the Organization of
Pasal 224
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Persetujuan Hutan Kemasyarakatan bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan.
(2) Kawasan Hutan yang ditetapkan untuk Hutan Kemasyarakatan harus dikelola berdasarkan prinsip
pengelolaan Hutan lestari.
