PP
the Organization of
Pasal 222
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Menteri memberikan persetujuan Hutan Kemasyarakatan pada areal kerja Hutan Kemasyarakatan,
dengan tembusan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan Kepala KPH.
(2) Dalam keadaan tertentu pemberian persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.
(3) Persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada:
Perorangan;
kelompok tani; atau
Koperasi.
(4) Pemegang persetujuan Hutan Kemasyarakatan selain melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Hutan wajib
melaksanakan pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari.
