PP
the Organization of
Pasal 221
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan diberikan dalam bentuk
Persetujuan Hutan Kemasyarakatan oleh Menteri.
(2) Persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada pada:
- Hutan Lindung meliputi kegiatan:
- Pemanfaatan Kawasan;
83 / 155
Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan
Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
- Hutan Produksi meliputi kegiatan:
Pemanfaatan Kawasan;
Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
