PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 220
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dalam kawasan:
Hutan Lindung; dan/atau
Hutan Produksi.
