PP
the Organization of
Pasal 220
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dalam kawasan:
Hutan Lindung; dan/atau
Hutan Produksi.
