PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 214
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Hutan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan dalam kawasan:
Hutan Lindung; dan
Hutan Produksi.
