PP
the Organization of
Pasal 215
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa diberikan dalam bentuk persetujuan
pengelolaan Hutan Desa kepada lembaga desa oleh Menteri.
(2) Pemanfaatan Hutan Desa yang berada pada:
- Hutan Lindung, meliputi kegiatan:
Pemanfaatan Kawasan;
Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan
Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
- Hutan Produksi, meliputi kegiatan:
Pemanfaatan Kawasan;
Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
