PP
the Organization of
Pasal 213
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemilik kebun rakyat yang berada di Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat mengajukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam jangka waktu tertentu yang selanjutnya dilakukan penanaman pohon dalam rangka jangka benah.
(2) Pemanfaatan kebun rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
kemitraan Kehutanan atau kemitraan konservasi;
Hutan Desa; dan/atau
Hutan Kemasyarakatan.
Bagian Kedua
Hutan Desa
