Pasal 212
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR, wajib:
melaksanakan pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa;
menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan;
memberi tanda batas areal kerjanya;
menyusun rencana pengelolaan Hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi persetujuan pengelolaan Hutan Desa;
melakukan penanaman dan pemeliharaan Hutan di areal kerjanya;
melaksanakan penatausahan hasil Hutan;
membayar PNBP dari hasil kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan Perlindungan Hutan.
(2) Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR, dilarang:
memindahtangankan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
menanam kelapa sawit pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
mengagunkan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
menebang pohon pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung;
menggunakan peralatan mekanis pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung;
membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung;
menyewakan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau
81 / 155
- menggunakan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain.
