PP
the Organization of
Pasal 211
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan insentif atas kegiatan pemulihan
lingkungan.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
