PP
the Organization of
Pasal 210
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Akses legal berupa persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam Kawasan Hutan diberikan oleh
Menteri.
(2) Jangka waktu pengelolaan Perhutanan Sosial selain Hutan Adat diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima)
tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan.
