PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 209
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada:
Perseorangan;
kelompok tani Hutan; dan
Koperasi.
80 / 155
