PP
the Organization of
Pasal 208
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berada pada areal Kawasan Hutan dengan pengelolaan
khusus dapat dilakukan melalui Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR.
(2) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berada di areal badan usaha milik negara bidang
Kehutanan dilakukan melalui kemitraan Kehutanan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan aset tanaman dan aset lainnya pada areal Kawasan Hutan dengan
pengelolaan khusus dan pada areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan melalui kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
