PP
the Organization of
Pasal 207
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Peningkatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (7) dapat
berupa:
fasilitasi;
pengembangan kelembagaan;
bimbingan teknis; dan
pendidikan dan pelatihan.
(2) Menteri melakukan pembinaan, pengendalian, dan Pengawasan pengelolaan Perhutanan Sosial.
(3) Dalam melakukan Pengawasan pengelolaan Perhutanan Sosial, Menteri dapat mendelegasikan kepada
Pemerintah Daerah.
