Pasal 206
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 meliputi:
penataan areal dan penyusunan rencana;
pengembangan usaha;
penanganan konflik tenurial;
pendampingan; dan
kemitraan lingkungan.
(2) Penataan areal dan penyusunan rencana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliputi:
penandaan batas, penataan blok/petak, penataan batas areal garapan per kepala keluarga dan pemetaan; dan
penyusunan rencana jangka panjang 10 (sepuluh) tahun dan rencana tahunan.
(3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhadap Pemanfaatan Hutan pada
pengelolaan Perhutanan Sosial, meliputi:
Pemanfaatan Kawasan;
Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
(4) Pengembangan usaha pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilakukan secara mandiri oleh pemegang
persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dan/atau bekerja sama dengan para pihak.
(5) Bentuk Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Kayu,
dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat
79 / 155
dilakukan dengan pola tanam:
wana tani (agroforestry);
wana mina (silvofishery);
wana ternak (silvopasture); dan
wana tani ternak (agrosilvopasture).
(6) Pemanfaatan areal pengelolaan Perhutanan Sosial didasarkan kondisi dan potensi Hutan sesuai fungsi
konservasi, lindung, dan produksi.
(7) Peningkatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
oleh Kementerian atau kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan para pihak sesuai perencanaan pengelolaan Perhutanan Sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
