PP
the Organization of
Pasal 21
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
Pemetaan dalam rangka kegiatan Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan melalui proses pembuatan peta:
Penunjukan Kawasan Hutan;
rencana Trayek Batas;
pemancangan patok batas sementara;
Penataan Batas Kawasan Hutan; dan
Penetapan Kawasan Hutan.
Paragraf 5
Penetapan Kawasan Hutan
