PP
the Organization of
Pasal 22
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Menteri menetapkan Kawasan Hutan didasarkan atas:
berita acara tata batas Kawasan Hutan; dan
peta tata batas Kawasan Hutan yang telah temu gelang.
(2) Dalam hal tata batas Kawasan Hutan telah temu gelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
namun masih terdapat hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak pihak ketiga yang ada di dalamnya.
(3) Hasil Penetapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk diketahui
Masyarakat.
(4) Setiap Kawasan Hutan yang sudah ditetapkan wajib diberi nomor register oleh Menteri.
Paragraf 6
Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan
