Pasal 20
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat
(6) dilakukan oleh panitia tata batas Kawasan Hutan.
(2) Panitia tata batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
melakukan persiapan dan pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan;
menyelesaikan masalah hak atas tanah/lahan disepanjang Trayek Batas;
memantau pekerjaan dan memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan tata batas; dan
membuat dan menandatangani berita acara tata batas Kawasan Hutan dan peta tata batas Kawasan Hutan.
(3) Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (6)
dituangkan dalam berita acara tata batas Kawasan Hutan dan peta tata batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan.
(4) Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri.
13 / 155
Paragraf 4
Pemetaan Kawasan Hutan
