Pasal 19
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Berdasarkan Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
dilakukan Penataan Batas Kawasan Hutan.
(2) Tahapan pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
kegiatan:
penyusunan rencana Trayek Batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan pemancangan patok batas sementara dan/atau koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil pembahasan panitia tata batas;
pemancangan patok batas sementara;
pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara;
inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang Trayek Batas Kawasan Hutan;
penyusunan berita acara pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara;
pemasangan pal batas;
pemetaan hasil penataan batas;
pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan
pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.
(3) Penyelesaian hak-hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang berada di dalam
Kawasan Hutan diselesaikan melalui Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan.
(4) Tahapan pelaksanaan kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan bagi Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis untuk:
12 / 155
program strategis nasional;
kegiatan pemulihan ekonomi nasional;
kegiatan ketahanan pangan (food estate) dan energi; dan /atau
kegiatan pengadaan tanah obyek reforma agraria.
(5) Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup
kegiatan:
penyusunan rencana Trayek Batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan pemancangan patok batas sementara dan/atau koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil pembahasan panitia tata batas;
pengumuman Trayek Batas;
pemasangan pal batas;
pemetaan hasil Penataan Batas Kawasan Hutan;
pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan
pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.
(6) Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(7) Penataan Batas Kawasan Hutan dapat ditetapkan menggunakan batas virtual yang digambarkan pada
peta dengan memanfaatkan citra dan pendekatan koordinat geografis.
(8) Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
kondisi alam; atau
kondisi keamanan.
