Pasal 18
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Penunjukan Kawasan Hutan meliputi:
- wilayah provinsi; dan
11 / 155
- wilayah tertentu secara parsial.
(2) Penunjukan Kawasan Hutan wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Menteri dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi.
(3) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial menjadi Kawasan Hutan harus memenuhi syarat:
usulan atau rekomendasi gubernur; dan
secara teknis dapat dijadikan Hutan.
(4) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial untuk dapat dijadikan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(5) Penunjukan Kawasan Hutan wilayah provinsi dan/atau secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri.
(6) Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilampiri peta Penunjukan
Kawasan Hutan.
Paragraf 3
Penataan Batas Kawasan Hutan
