PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 17
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai proses awal suatu wilayah tertentu menjadi Kawasan Hutan.
