Pasal 16
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
10 / 155
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi Hutan, Menteri menyelenggarakan Pengukuhan Kawasan Hutan dengan
memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
(2) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan proses:
Penunjukan Kawasan Hutan;
Penataan Batas Kawasan Hutan;
pemetaan Kawasan Hutan; dan
Penetapan Kawasan Hutan.
(3) Penyelenggaraan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
memanfaatkan koordinat geografis atau satelit dengan menggunakan teknologi penginderaan jauh pada seluruh tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan;
penggunaan teknologi penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan pada seluruh tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan;
pemancangan batas sementara yang lebih rapat dan/atau membuat lorong batas dan parit, pada wilayah yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan berpotensi tinggi terjadi perambahan terhadap Kawasan Hutan; dan
mengumumkan rencana batas Kawasan Hutan yang tertuang pada peta Penunjukan Kawasan Hutan secara digital, terutama pada lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak.
(4) Menteri memprioritaskan percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan pada daerah strategis meliputi:
program strategis nasional;
kegiatan pemulihan ekonomi nasional;
kegiatan pengadaan ketahanan pangan (food estate) dan energi;
pengadaan tanah obyek reforma agraria;
Hutan Adat;
kegiatan rehabilitasi Kawasan Hutan pada DAS yang memberikan perlindungan; dan
pada wilayah yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan berpotensi tinggi terjadi perambahan Kawasan Hutan.
Paragraf 2
Penunjukan Kawasan Hutan
