PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 15
BAB 2 — ### PERENCANAAN KEHUTANAN
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas:
Hutan Negara;
Hutan Adat; dan
Hutan Hak.
(2) Kawasan Hutan terdiri atas:
Hutan Negara; dan
Hutan Adat.
