Pasal 197
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
76 / 155
(1) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a untuk Pemerintah
Daerah provinsi meliputi:
pembangunan Hutan Hak;
penghijauan lingkungan;
pembangunan Hutan kota;
rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya;
rehabilitasi Hutan dan lahan oleh Masyarakat; dan
rehabilitasi lahan dan taman Hutan raya yang terdiri atas:
penghijauan;
reboisasi;
pemeliharaan tanaman;
pengayaan tanaman;
penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis;
penanaman pohon kanan kiri sungai; dan
pengendalian kebakaran Hutan dan lahan.
(2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk
Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
prakondisi;
pengembangan perbenihan;
pengembangan teknologi;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan;
pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;
pengembangan kelembagaan; dan
pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.
