Pasal 196
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a untuk Pemerintah
Pusat diselenggarakan melalui kegiatan:
reboisasi;
penghijauan;
pemeliharaan Hutan;
pengayaan tanaman;
penerapan teknis konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif;
Perhutanan Sosial;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan; dan/atau
pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.
(2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk
Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui kegiatan:
prakondisi;
pengembangan perbenihan;
pengembangan teknologi;
pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;
pengembangan kelembagaan; dan/atau
Penataan Kawasan Hutan.
