PP
the Organization of
Pasal 195
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
DR digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi untuk membiayai kegiatan:
rehabilitasi Hutan dan lahan; dan
pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan.
