Pasal 198
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Menteri menyelenggarakan pembinaan dan Pengawasan atas perencanaan, pengenaan, pembayaran,
penggunaan, dan pertanggungjawaban DR.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan, pembayaran, dan
penggunaan DR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan,
pengenaan, pembayaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban DR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan,
pembayaran, dan penggunaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
77 / 155
