Pasal 171
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), pemegang Perizinan
Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, dilarang:
memperluas usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha;
memindahkan lokasi usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha;
melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;
menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegal); atau
melakukan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil
Hutan yang terintegrasi dengan usaha Pemanfaatan Hutan atau Pengelolaan Perhutanan Sosial.
