PP
the Organization of
Pasal 172
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Semua hasil Hutan yang diproduksi, diedarkan, diolah, dan dipasarkan, harus berasal dari sumber bahan
baku yang legal dan/atau lestari.
(2) Untuk memastikan hasil Hutan berasal dari sumber yang legal dan/atau lestari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan kegiatan penjaminan legalitas hasil Hutan.
(3) Penjaminan legalitas hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
penilaian kinerja pengelolaan Hutan Lestari;
verifikasi legalitas hasil Hutan; dan
deklarasi hasil Hutan secara mandiri.
(4) Pengendalian penjaminan legalitas produk hasil Hutan diselenggarakan melalui sistem informasi pada
Kementerian.
70 / 155
