Pasal 170
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib:
merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan;
menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Perizinan Berusaha yang dimiliki;
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem rencana pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;
menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem rencana pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;
melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;
mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil Hutan bersertifikat;
melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
69 / 155
membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada pemberi Perizinan Berusaha;
melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;
melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; dan
mematuhi dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberlakukan untuk kegiatan Pengolahan Hasil
Hutan yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
