PP
the Organization of
Pasal 169
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan berhak memperoleh kepastian dalam
menjalankan usahanya dan mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang
terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
