Pasal 168
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Masa berlaku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dinyatakan berakhir apabila:
dikembalikan Oleh pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sesuai kewenangannya;
dibatalkan oleh pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan diterbitkan tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau tidak melakukan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; atau
dicabut Oleh pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagai akibat dari pengenaan Sanksi Administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dan gubernur sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan Pengawasan Perizinan
Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan.
