PP
the Organization of
Pasal 167
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, dilakukan melalui
68 / 155
Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, diatur dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.
