Pasal 166
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kayu dapat berasal dari:
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;
Pengelolaan Perhutanan Sosial;
pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;
Hutan Hak;
perkebunan;
impor; dan
sumber sah lainnya.
(2) Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat berasal dari:
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung;
Pengelolaan Perhutanan Sosial;
pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;
Hutan Hak;
Perkebunan; dan
sumber sah lainnya.
(3) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya
dapat mengembangkan Hutan Hak atau melaksanakan kerja sama dengan pemegang Hutan Hak.
(4) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan selain menggunakan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dapat menggunakan bahan baku setengah jadi dan/atau bahan baku penolong lainnya yang berasal dari sumber yang sah.
