Pasal 162
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pengolahan Hasil Hutan bertujuan untuk:
meningkatkan investasi;
meningkatkan nilai tambah hasil Hutan;
memanfaatkan hasil Hutan secara efisien;
menciptakan lapangan kerja;
mewujudkan Pengolahan Hasil Hutan yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi;
menjamin terselenggaranya rantai pasok hasil Hutan legal; dan
menjamin tersedianya bahan baku legal untuk pengolahan lanjutan.
65 / 155
(2) Pengolahan Hasil Hutan terdiri atas:
Pengolahan Hasil Hutan kayu; dan
Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu.
(3) Pengolahan Hasil Hutan kayu dan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat dilakukan secara
terintegrasi dalam 1 (satu) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan.
(4) Pengolahan Hasil Hutan dapat dibangun dan terintegrasi di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan
Hutan Produksi, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan dan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
(5) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan
dengan ketentuan:
telah memenuhi kelayakan teknis; dan
terletak pada lokasi yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
(6) Dalam rangka penguatan daya saing Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil atau skala usaha
menengah, Pemerintah dapat memberikan bantuan sarana Pengolahan Hasil Hutan.
