Pasal 161
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus, apabila:
jangka waktu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan telah berakhir;
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dicabut oleh pemberi Perizinan Berusaha sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diserahkan kembali oleh pemegang Perizinan Berusaha dengan pernyataan tertulis kepada pemberi Perizinan Berusaha sebelum jangka waktu Perizinan Berusaha berakhir.
(2) Sebelum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih
dahulu diaudit oleh pemberi Perizinan Berusaha.
(3) Hapusnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
tidak membebaskan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha untuk melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi seluruh kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Pada saat hapusnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh barang tidak
bergerak menjadi milik negara kecuali aset berupa hasil budidaya tanaman.
(5) Aset berupa hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dimanfaatkan oleh
pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan paling lama 1 (satu) tahun sejak hapusnya Perizinan Berusaha, dan dalam hal tidak dimanfaatkan menjadi milik negara.
(6) Dengan hapusnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak bertanggung jawab atas kewajiban pemegang Perizinan Berusaha terhadap pihak ketiga.
Paragraf 5
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
