Pasal 160
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pemanfaatan Hutan secara lestari, dilakukan
perubahan luasan terhadap areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan antara lain dilaksanakan dengan mengurangi luasan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
(2) Pengurangan luasan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan dalam hal terjadi paling sedikit:
tumpang tindih Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
perubahan status dan/atau fungsi Kawasan Hutan yang diakibatkan adanya perubahan tata ruang; atau
kebijakan Pemerintah, meliputi proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan (food estate) dan kegiatan lainnya yang strategis serta Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
(3) Pengurangan luasan terhadap areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), melalui:
- permohonan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
64 / 155
permohonan oleh gubernur; atau
penetapan oleh pemberi Perizinan Berusaha.
