PP
the Organization of
Pasal 159
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(2) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan harus diajukan paling lambat 2 (dua)
tahun sebelum berakhirnya Perizinan Berusaha.
(3) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan menerbitkan keputusan hapusnya Perizinan Berusaha.
