Pasal 152
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Setiap kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149,
wajib memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dari Menteri.
(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi diproses melalui Sistem OSS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi diberikan pada areal yang telah ditetapkan
oleh Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.
(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diajukan oleh:
Perseorangan;
Koperasi;
badan usaha milik negara;
61 / 155
badan usaha milik daerah; atau
badan usaha milik swasta.
(5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan pemenuhan
komitmen berupa:
penyampaian dokumen lingkungan;
pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon; dan
pelunasan IPBPH.
