Pasal 153
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilakukan berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha.
(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi,
diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilarang diberikan dalam:
wilayah kerja badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan;
Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
Kawasan Hutan yang telah diberikan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan
Kawasan Hutan yang telah diberikan persetujuan penggunaan Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan.
