Pasal 151
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pembatasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi meliputi:
pembatasan luasan;
pembatasan jumlah Perizinan Berusaha; dan
penataan lokasi.
(2) Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan
aspek keadilan, pemerataan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, kelestarian Hutan dan kepastian usaha.
(3) Pembatasan luasan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling
luas 50.000 Ha (lima puluh ribu hektare), kecuali untuk wilayah Papua, dapat diberikan paling luas 100.000 Ha (seratus ribu hektare).
(4) Pembatasan jumlah Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan
paling banyak 2 (dua) Perizinan Berusaha.
(5) Penataan lokasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan.
