PP
the Organization of
Pasal 150
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149,
diberikan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh
Menteri.
