PP
the Organization of
Pasal 147
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf e, dilakukan untuk:
memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat; dan
memenuhi kebutuhan individu.
