PP
the Organization of
Pasal 148
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 ayat (2) huruf f hanya boleh dilakukan Oleh Masyarakat di sekitar Hutan.
(2) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
rotan;
madu;
getah;
buah atau biji;
daun;
gaharu;
kulit kayu;
tanaman obat;
umbi-umbian; atau
hasil Hutan bukan kayu lainnya.
(3) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
