PP
the Organization of
Pasal 146
BAB 5 — ### TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 ayat (2) huruf d, paling sedikit berupa pemanfaatan:
rotan, sagu, nipah, aren, bambu;
getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu;
komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergy); dan/atau
59 / 155
- komoditas pengembangan tanaman pangan,
yang meliputi kegiatan pengayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk kegiatan pengembangan bahan baku bahan
bakar nabati (bioenergy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang tidak produktif.
